TintaOtentik.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan baru terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera diterapkan. Nantinya, para PNS akan bekerja dari kantor selama tiga hari dan dua hari lainnya dapat menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran yang dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
PNS Bekerja dari Kantor Tiga Hari
Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih dalam tahap finalisasi.
“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” ujar Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Utama
Zudan Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari 10 rencana efisiensi anggaran yang akan diterapkan di lingkungan BKN.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” kata Kepala BKN.
Menurutnya, dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN, BKN harus dapat mempermudah ASN dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian. Hal ini mencakup **penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, serta peningkatan pendidikan dan layanan kepegawaian lainnya.
Zudan juga meminta seluruh ASN di Indonesia untuk melihat kebijakan efisiensi anggaran ini sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
10 Rencana Kebijakan Efisiensi Anggaran BKN
Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran, BKN menyusun 10 langkah strategis, yaitu:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel.
2. Penerapan skema WFA 2 hari dan WFO 3 hari.
3. Memastikan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang konkret.
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
5. Memaksimalkan koordinasi melalui media daring.
6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi.
7. Penyesuaian pakaian kerja yang lebih mengutamakan kenyamanan.
8. Penggunaan anggaran yang lebih efektif.
9. Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga prinsip good governance.
10. Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Jam Kerja PNS Tetap Mengacu pada Regulasi
Berdasarkan UU ASN beserta peraturan turunannya seperti Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, jam kerja PNS tetap diatur sesuai ketentuan.
Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021, PNS diwajibkan untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Secara umum, instansi pemerintah menerapkan 5 hari kerja per minggu dengan total 40 jam per minggu.
Jam kerja reguler biasanya sebagai berikut:
– Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 (tergantung instansi)
– Jumat: 07.30 – 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)
Dengan kebijakan baru ini, BKN menegaskan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam skema kerja, kualitas layanan dan efektivitas kerja tetap menjadi prioritas utama.
TintaOtentik.Co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto buka suara perihal kesepakatan…
TintaOtentik.Co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pergerakan kurs rupiah dalam tren menguat terhadap…
TintaOtentik.Co - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, pemerintah akan mengubah pola penyaluran bantuan sosial (bansos)…
TintaOtentik.Co - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah…
TintaOtentik.Co - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Tangerang…
TintaOtentik.Co - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan komitmennya terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan…