TintaOtentik.co – Di saat momen Lebaran, tak jarang kondisi keuangan menjadi lebih ketat setelah melakukan budaya berbagi kepada sanak saudara pada libur panjang yang satu ini.Â
Namun tenang, bagi pekerja yang sedang membutuhkan dana tambahan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum memasuki masa pensiun.
Apa aja syarat dan ketentuannya, yuk simak
 1. JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Pensiun
– Pencairan dana JHT tidak harus menunggu usia pensiun 59 tahun.
– Peserta aktif bisa mencairkan sebagian dana JHT sesuai ketentuan.
 2. Syarat Minimal Kepesertaan
– Minimal telah menjadi peserta program JHT selama 10 tahun.
3. Dua Skema Pencairan JHT Sebagian:
a. Pencairan 10% dari Saldo JHT
– Tujuan: Persiapan masa pensiun.
– Syarat dokumen:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– KTP atau bukti identitas lain.
– NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah klaim sebagian).
– Catatan: Bisa berdampak pajak progresif jika klaim berikutnya dilakukan lebih dari 2 tahun dari pengambilan sebelumnya.
b. Pencairan 30% dari Saldo JHT
– Tujuan: Untuk kepemilikan rumah.
– Syarat dokumen berbeda tergantung metode pembayaran rumah:
– Pembelian rumah secara cash:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– KTP atau identitas lain.
– NPWP (jika saldo > Rp 50 juta).
– PPJB atau AJB (Perjanjian/Akta Jual Beli).
– Pembelian rumah secara kredit:
– Dokumen perbankan terkait, seperti:
– Perjanjian pinjaman rumah.
– Surat penawaran pemberian kredit.
– Standing instruction dan rekening peserta.
– Bukti pelunasan pinjaman (jika pelunasan).
– Jika rumah atas nama pasangan:
– Lampirkan KTP pasangan atau KK.
– Surat pernyataan kepemilikan rumah oleh pasangan sah.
4. Cara Klaim JHT Secara Penuh
– Bisa dilakukan jika peserta:
– Sudah pensiun.
– Meninggal dunia.
– Mengalami cacat total tetap.
5. Opsi Pengajuan:
a. Secara Online (Lapak Asik)
– Akses: [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
– Langkah:
1. Isi data diri (NIK, nama, nomor peserta).
2. Unggah dokumen dan foto diri.
3. Simpan data dan tunggu jadwal wawancara online.
4. Verifikasi data melalui video call.
5. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
b. Datang Langsung ke Kantor Cabang
– Langkah:
1. Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT.
2. Ambil nomor antrean.
3. Lakukan wawancara dan verifikasi data.
4. Terima tanda terima.
5. Tunggu proses pencairan ke rekening.
c. Melalui Aplikasi JMO
– Maksimal saldo yang bisa diajukan melalui JMO adalah Rp 10 juta.
– Jika saldo lebih dari itu, gunakan jalur Lapak Asik atau datang ke kantor cabang.