TintaOtentik.co – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menanggapi pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika ingin terjun ke dunia politik atau pemerintahan. Lodewijk menyebut bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terkait posisi prajurit TNI yang menempati jabatan sipil.
“Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang tempati jabatan sipil),” ujar Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Salah satu posisi yang disoroti adalah jabatan Direktur Utama Bulog yang saat ini dijabat oleh perwira tinggi TNI, Mayjen Novi Helmy. Lodewijk mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau apakah posisi tersebut harus diisi oleh kalangan sipil atau masih bisa dipegang oleh TNI aktif.
“Contoh mungkin seperti Kepala Bulog. Oh, apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini,” jelasnya.
Menurutnya, perwira tinggi TNI yang ingin menduduki jabatan di pemerintahan sipil harus memilih apakah tetap di institusi militer atau mengundurkan diri lebih awal.
“Sebenarnya gampang, katakan, ‘Pak Jenderal mau pilih berbakti di pemerintah sipil dalam hal ini Bulog, atau tetap di TNI? Kalau tetap di TNI, monggo. Kalau mau di Bulog karena ada katakan bisnis itu, maka yang bersangkutan harus pensiun dini’. Kita tunggu saja nanti perkembangannya,” tambah Lodewijk.
Sebelumnya, SBY menekankan bahwa prajurit TNI aktif seharusnya tidak terjun ke dunia politik praktis. Pernyataan itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan 38 Ketua DPD Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025).
“Dulu waktu saya masih di militer, dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik praktis. Itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu saat reformasi ABRI. Kalau masih jadi jenderal aktif jangan berpolitik, kalau mau berpolitik pensiun,” ujar SBY.
Pernyataan ini disampaikan SBY dalam konteks refleksi atas reformasi ABRI yang dijalankan pada masa transisi demokrasi. Ia menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas TNI serta memisahkan militer dari politik praktis.
Dengan adanya wacana evaluasi dari pemerintah, perdebatan mengenai peran prajurit TNI dalam jabatan sipil diperkirakan akan terus berlanjut, terutama terkait kepatuhan terhadap prinsip reformasi militer di Indonesia.