Nasional – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah.
“Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh
golongan masyarakat mampu,” ujar AHY dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, (31/12/2024).
AHY dukung keputusan Presiden Prabowo yang tidak menaikan PPN barang dan jasa di luar golongan mewah. Bahkan, kata AHY, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap berlaku PPN nol persen.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%,” terang AHY.
Di kesempatan ini, AHY akan pastikan, siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp. 38,6 Triliun dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan.
“Mulai dari pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya,” tegas AHY.
Partai Demokrat, tegas AHY, berharap melalui pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12 persen dapat bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Hal ini, lanjut AHY, agar pemerintah memiliki ruang meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan
tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” tandas AHY.
Laporan: iwanpose