TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan tengah mematangkan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.
Hal ini merespons tahapan kelima dalam skema kerja sama antar daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) kerjasama antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang Paramitha Messayu, menjelaskan bahwa tahapan kelima ini merupakan titik krusial, yaitu pemberian persetujuan oleh DPRD. Sebelumnya, telah dilakukan empat tahapan, yakni persiapan, penawaran, penyusunan dan penandatanganan kesepakatan bersama.
“Kini kita berada di tahap persetujuan DPRD, sebelum masuk ke penyusunan PKS, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan,” ujar Paramitha yang juga Anggota Fraksi PKS DPRD Tangsel.
Paramitha menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melangkah, mengingat persoalan sampah sangat sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kita harus mengkaji secara seksama seluruh tahapan, baik yang telah dilalui maupun yang akan datang. Tidak boleh tergesa-gesa,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa DPRD mendorong pendampingan dari aparat penegak hukum agar setiap klausul perjanjian kerja sama benar-benar terjaga dari potensi kekeliruan atau celah penyimpangan.
“Pasal-pasal kerja sama harus dikaji matang, agar tidak terulang kesalahan masa lalu seperti kasus Cilowong ataupun pembuangan sampah secara personal,” imbuhnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Serpong-Setu yang warganya turut terdampak keberadaan TPA Cipeucang, Paramitha menilai bahwa kerja sama ini bukan hanya soal teknis antar dua daerah, melainkan upaya menyeluruh yang mencakup mitigasi, perubahan perilaku masyarakat, dan strategi hulu-hilir pengelolaan sampah.
“Ini bukan sekadar transfer sampah, tapi juga soal kesiapan penerima, baik itu pemerintah daerah maupun BUMD-nya,” ucapnya.
Dalam hal ini, Paramitha juga mengingatkan bahwa potensi kerawanan terbesar justru berada di pihak penerima sampah. Ia menyebutkan posisi pejabat yang bersifat sementara seperti Penjabat (PJ) Sekda dan Pelaksana Tugas (PLT) di beberapa instansi terkait menjadi catatan penting.
“PJ dan PLT hanya bisa menjalankan tugas reguler. Mereka tidak bisa mengambil keputusan strategis, ini harus jadi perhatian,” katanya.
Terkait apakah Pansus ini menjadi langkah percepatan penanganan sampah, Paramitha menilai bahwa kerja sama lintas daerah memang sudah tercantum dalam RPJMD dan merupakan bagian dari strategi jangka panjang.
“Kita sudah menjajaki opsi ke Nambo, Cilowong, hingga Lebak. Bahkan, perancangannya sudah masuk dalam anggaran perubahan. Maka secara prosedur, memang ini saatnya dijalankan,” tutupnya.
Laporan: iwanpose