TintaOtentik.Co – Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel masih ada
pasar-pasar yang belum memenuhi standar nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag Kota Tangsel, Abdul Aziz, dalam keterangannya, Selasa, (1/4/2025).
Aziz mengatakan, beberapa pasar perlu peningkatan sarana dan prasarana penunjang, agar menjadi lokasi perekonomian yang sesuai dengan standar nasional (SNI).
“Maka dengan adanya Perda Pengelolaan Pasar Rakyat nantinya, peningkatan sarana penunjang, dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Aziz.
Lalu kata Aziz, salah satunya memang untuk kota sehat itu ada poin di situ, untuk menjadikan suatu kota sehat itu salah satunya kita punya pasar yang ber-SNI.
“Pasar-pasar yang ada saat ini, belum memenuhi standar sebab beberapa hal. Ada beberapa kriteria terkait sarana-prasarananya. Masalah parkirnya. Masalah sarana disabilitasnya. Untuk toiletnya. Terus untuk menyusui. Kemudian juga aksesibilitasnya yang ramah lingkungan,” ungkap Aziz.
“Karena memang banyak persyaratan-persyaratan tadi. Yang tentunya kita harus merevitalisasi ke arah sana (sesuai SNI). Jadi dengan adanya Perda ini, juga bisa jadi salah satu muatan (revitalisasi sesuai SNI),” tuturAziz.
Aziz menambahkan selain guna penguatan sarana dan prasarana penunjang, Perda juga akan mengatur muatan hak dan kewajiban penjual, serta pembeli.
“Penting bagi kita semua untuk ketersediaannya (bahan pokok). Masalah harganya, untuk stabilitasnya harganya. Karena (nantinya) menyangkut kepada inflasi. Kedua juga nanti ada juga feedback mereka wajib melaporkan harga bahan pokok,” imbuhnya.
“Selama ini kan belum ada (laporan harga bahan pokok). Dengan begitu pemerintah mendapatkan feedback. Mereka (pedagang) kewajiban untuk melaporkan harga bahan pokok. Untuk kita publis juga,” pungkas Aziz.
Tahun 2025 Ada 12 Rancangan Peraturan Daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
Dari jumlah tersebut, lima merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) atau OPD, sedangkan tujuh lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
“Ya kan kita ada 12 Raperda tahun ini, 5 dari Pemkot, 7 dari inisiatif DPRD. Untuk inisiatif DPRD, tadi dalam rapat kita meminta kepastian perkiraan waktu penyelesaian dalam tahun ini. Jadi, dari inisiatif DPRD baru sampai pada persiapan naskah akademik untuk Raperda yang diusulkan. Kita harap di Januari ini masuk semua naskah akademiknya agar bisa kita bikin jadwal pembahasan maupun pansusnya,” jelas Sudiar.
Raperda Usulan Pemkot/OPD
Sudiar menjabarkan bahwa lima Raperda yang berasal dari usulan Pemkot atau OPD meliputi:
1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
“Ini merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja, saat ini sedang dalam tahap evaluasi gubernur. Kita masih menunggu fasilitasi dari Provinsi, mudah-mudahan Januari ini proses fasilitasi sudah selesai,” ungkapnya.
2. Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Pasar
“Usulan dari Bagian Perekonomian Setda, saat ini masih menunggu rekomendasi kementerian terkait pembahasan di pusat. Kita targetkan masa sidang Triwulan I bisa masuk Bapemperda untuk dibahas,” katanya.
3. Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
“Pengusulnya juga Bagian Perekonomian Setda, target di Triwulan I. Ini sudah masuk surat dari Sekretaris Daerah yang intinya waktu itu mereka bersurat untuk melakukan penundaan, kemudian sekarang mereka memberitahu untuk bisa dimulai lagi pembahasan terhadap Raperda penyertaan modal. Ini sesuai dengan amanat perda yang ada, penyertaan modal tahap kedua dari yang kemarin sebesar Rp 30 Miliar untuk Perseroda PITS Bagian PDAM,” paparnya.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2029
“Pengusulnya Bapelitbangda, target penyelesaian pada masa sidang II, kemungkinan setelah pelantikan Walikota Tangsel terpilih,” ujarnya.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045
“Pengusulnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangsel, target penyelesaian masa sidang II di Agustus. Belum kita bahas karena belum masuk berkasnya ke Bapemperda,” tambah Sudiar.
Raperda Inisiatif DPRD
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD.
1. Pengelolaan Pasar Rakyat
“Usulan dari Fraksi PDI-P, prosesnya sekarang fasilitasi dari Provinsi. Sudah selesai pembahasan di Pansus, mudah-mudahan di Triwulan I ini proses sidang pertama bisa selesai,” katanya.
2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
“Ini masih proses fasilitasi OPD terkait, mudah-mudahan di Triwulan II bisa diselesaikan. Naskah akademik sudah selesai, Pansus juga sudah, tinggal perbaikan satu dua hal,” jelasnya.
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Diniyah
“Usulan dari Fraksi PKS, target di masa sidang III, proses dalam tahap penyusunan naskah akademik,” katanya.
4. Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
“Usulan dari Fraksi Demokrat, target di masa sidang III, dalam tahapan penyusunan naskah akademik,” ujar Sudiar.
5. Penganggulan Kemiskinan
“Target pada masa sidang IV, ini usulan Bapemperda,” paparnya.
6. Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Sektor Informal
“Masih dalam tahap penyusunan naskah akademik, target masa sidang IV, usulan dari Fraksi PDI-P,” jelasnya.
7. Penanganan Konflik Sosial
“Target masa sidang IV, masih penyusunan naskah akademik, usulan dari Fraksi PSI,” tambahnya.
Sudiar optimistis semua Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kita targetkan semua Raperda bisa diselesaikan pada tahun ini sesuai Propemperda 2025,” tegasnya.
Laporan: iwanpose