TintaOtentik.Co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel melakukan upaya memberikan layanan penerbitan izin usaha untuk warga yang bermukim di apartemen Greenview, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga menyampaikan pihaknya saat ini bekerjasama dengan beberapa pengelola apartemen mengadakan program penerbitan izin usaha bagi pelaku usaha yang bermukim di apartemen.
“Tadi kita lihat cukup besar animo dari para penghuni apartemen yang memiliki usaha dan ingin berperan serta dalam program ini, khususnya dalam upaya mereka memenuhi kewajiban perizinan,” kata Yoga, Selasa, (10/6/2025).
Yoga menjelaskan, program ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki izin usaha.
Dengan izin usaha, sambungnya pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan lebih aman, nyaman, dan sekaligus berhak mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti pendampingan teknis, kemudahan sertifikasi, dan pengembangan usaha.
Yoga katakan, dari pelaksanaan program ini ada 20 pelaku usaha yang hadir dan mengurus izin usahanya.
“Bahkan ada beberapa yang usahanya tidak hanya beroperasi di Serpong, tetapi juga di Pondok Aren, karena mereka punya unit tinggal di sini, jadi begitu ada informasi ini, mereka langsung datang. Ini membuktikan bahwa pendekatan jemput bola ini sangat efektif,” terang Yoga.
Yoga turut menyampaikan kepada masyarakat Tangsel jika ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan, minimal terdiri dari 20 sampai 25 orang yang belum memiliki izin usaha, bisa mengajukan permohonan kepada pihaknya.
“Kami siap datang langsung ke lokasi secara gratis. Seperti yang kita saksikan bersama ini,” pungkasnya.
Laporan: iwanpose