TintaOtentik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK berencana mendalami siapa saja pihak yang menerima dana CSR dari BI dan OJK. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
“Kami kan melakukan proses penyidikan ya. Tentunya kami akan ungkap semuanya fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima,” ucap Rudi di Gedung Merah Putih KPK, (17/12/2024).
Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa salah satu ruangan yang digeledah oleh penyidik KPK adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen juga disita.
Namun, Rudi tidak memberikan penjelasan mengenai isi dokumen yang diambil. Ia menambahkan bahwa penyidik KPK masih akan melanjutkan penggeledahan di lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti terkait kasus ini.
Rudi juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini, namun identitas keduanya belum diungkapkan.
“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI,” kata Rudi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia pertama kali diungkap oleh KPK pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Dari keseluruhan program dan anggaran yang tersedia, hanya separuh yang disalurkan sesuai dengan tujuan awal.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep pada 18 September 2024.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa BI menghormati dan menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku.
“Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta pada 18 September 2024.
Perry Warjiyo menyatakan bahwa program CSR Bank Indonesia selama ini dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip tata kelola yang baik, termasuk menyalurkan dana hanya kepada yayasan yang memenuhi kriteria dan persyaratan.