TintaOtentik.co – KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika, (20/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi ini melibatkan proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada periode 2022-2023.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.
KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ungkapnya.
Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkaranya. Ia hanya menyebut bahwa orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut diperlukan dalam proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.