TintaOtentik.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan seorang pengacara berinisial OS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit. OS, yang merupakan kuasa hukum para korban, diduga terlibat dalam penggelapan dana yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
“OS telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan pers pada Jumat (28/2/2025). Saat ini, OS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, saat eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar dilakukan. Dalam proses tersebut, OS bersama rekannya, BG, yang juga merupakan pengacara korban, diduga membujuk seorang jaksa berinisial AZ untuk menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Alih-alih mengembalikan seluruh dana kepada para korban, OS dan BG bekerja sama dengan AZ untuk menahan sebagian uang tersebut. Dari total Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan, hanya Rp 38,2 miliar yang diberikan kepada korban, sementara sisanya sebesar Rp 23,2 miliar diduga dibagikan di antara OS, BG, dan AZ.
Atas perbuatannya, OS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik Kejati Jakarta terus mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.