Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelontorkan Rp1,94 Miliar, Pemkot Tangsel Tingkatkan Jalan Magnolia Jadi Betonisasi

    26 August 2025 No Comments

    Stok 1,3 Juta Ton Beras Digelontorkan, Mentan Jaga Kesejahteraan Petani dari Mafia Pangan

    26 August 2025 No Comments

    Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Proses Waste to Energy, Birokrasi Tak Boleh Berlarut

    26 August 2025 No Comments

    Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staff KLHK di Serang Resmi Ditangkap

    25 August 2025 No Comments

    Demo DPR 25 Agustus, Mari Kita Jaga Ruang Demokrasi Sehat dan Beradab

    25 August 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Ekonomi

Efisiensi Anggaran 2026: Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan, Masuk Penghematan

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan9 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link



TintaOtentik.Co – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Ketentuan detail terkait efisiensi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

PMK 56/2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026 dan berlaku 5 Agustus 2025 itu memuat belasan item belanja negara yang harus dihemat besaran anggarannya oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L).

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” dikutip dari bagian menimbang PMK 56/2025.

Dalam pasal 3 PMK 46/2025 disebutkan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, menteri keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.

Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja. Jenis belanja ini meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.

Adapun item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang bisa diefisiensikan itu terdiri dari 15 item, berikut ini rinciannya:

a. alat tulis kantor;

b. kegiatan seremonial;

c. rapat, seminar, dan sejenisnya;

d. kajian dan analisis;

e. diklat dan bimtek;

f. honor output kegiatan dan jasa profesi;

g. percetakan dan souvenir;

h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;

i. lisensi aplikasi;

j. jasa konsultan;

k. bantuan pemerintah;

l. pemeliharaan dan perawatan;

m. perjalanan dinas;

n. peralatan dan mesin; dan

o. infrastruktur.

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” sebagaimana tertulis dalam ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.

Proses efisiensi anggaran ini nantinya akan membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA masing-masing K/L terdiri dari dua bentuk. Pertama berupa Pagu Efektif; dan kedua dalam bentuk pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.

Laporan: Tim

apbn Belanja Negara Efisiensi Efisiensi Anggaran Efisiensi APBN kemenkeu Menkeu Menteri Keuangan Pengehematan Belanja Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 PMK Nomor 56 Tahun 2025 Sri Mulyani TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKonflik Sengketa Ambalat, Prabowo: Akan Kita Selesaikan Secara Damai
Next Article Kerjasama Tangsel Buang Sampah ke TPA Bangkonol, Ketua DPRD Pandeglang: Harus Terkoordinasi dengan Baik
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gelontorkan Rp1,94 Miliar, Pemkot Tangsel Tingkatkan Jalan Magnolia Jadi Betonisasi

26 August 2025

Stok 1,3 Juta Ton Beras Digelontorkan, Mentan Jaga Kesejahteraan Petani dari Mafia Pangan

26 August 2025

Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Proses Waste to Energy, Birokrasi Tak Boleh Berlarut

26 August 2025

Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staff KLHK di Serang Resmi Ditangkap

25 August 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Gelontorkan Rp1,94 Miliar, Pemkot Tangsel Tingkatkan Jalan Magnolia Jadi Betonisasi

By Irfan Kurniawan26 August 20250

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina…

Stok 1,3 Juta Ton Beras Digelontorkan, Mentan Jaga Kesejahteraan Petani dari Mafia Pangan

26 August 2025

Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Proses Waste to Energy, Birokrasi Tak Boleh Berlarut

26 August 2025

Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staff KLHK di Serang Resmi Ditangkap

25 August 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.