TintaOtentik.co – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga tidak boleh menurunkan kinerja pegawai. Ia menyebut bahwa revisi dan revitalisasi anggaran memang membutuhkan proses, tetapi langkah efisiensi ini tetap harus dilakukan.
“Efisiensi itu harus dilakukan, soal nanti kebutuhannya melakukan berbagai revisi dan revitalisasi itu proses. Tapi, efisiensi ini mutlak harus dilakukan sebagai bagian dari adanya pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran,” ujar Muhaimin di Tangerang Selatan, Senin (10/2/2025).
Muhaimin, yang juga dikenal sebagai Cak Imin, mengakui bahwa efisiensi anggaran menjadi tantangan bagi seluruh jajaran pemerintahan. Meski begitu, ia yakin kebijakan ini akan membawa manfaat bagi negara di masa depan.
“Semua pasti protes. Tapi ini harus, ibarat saya ya, pil pahit. Pil pahit itu pahit di awal, pasti bermanfaat untuk negara. Semuanya harus terima, dan saya pendukung utama efisiensi,” kata Cak Imin.
Ia menilai kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto bertujuan mencegah pemborosan anggaran. Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini.
“Pasti. Jadi setelah efisiensi pemotongan, nanti akan ada review namanya. Review mana yang memang kebutuhan prioritas,” ujarnya.
Cak Imin pun mengakui bahwa anggaran di kementeriannya mengalami pemangkasan yang cukup besar. “Kepotong separuh,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dikurangi dari anggaran pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp306,69 triliun.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00,” bunyi Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota. Para penerima instruksi diminta untuk melakukan peninjauan ulang terhadap anggaran belanja mereka sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mengefisiensi pengeluaran negara.
TintaOtentik.Co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto buka suara perihal kesepakatan…
TintaOtentik.Co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pergerakan kurs rupiah dalam tren menguat terhadap…
TintaOtentik.Co - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, pemerintah akan mengubah pola penyaluran bantuan sosial (bansos)…
TintaOtentik.Co - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah…
TintaOtentik.Co - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Tangerang…
TintaOtentik.Co - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan komitmennya terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan…