Eks Napi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Kini Jabat Ketua DPP Bapera Golkar

0

TintaOtentik.co – Nama Fahd El Fouz, atau yang lebih dikenal sebagai Fahd A Rafiq, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi didapuk sebagai salah satu elit di struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029.

Putra mendiang pedangdut legendaris A Rafiq ini ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk mengemban amanah sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas.

Langkah politik ini menarik perhatian lantaran Fahd masuk dalam jajaran pengurus bersama figur kontroversial lainnya, Idrus Marham. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang kini kembali mendapat posisi strategis di bawah kepemimpinan Bahlil.

Kiprah di Organisasi Kepemudaan

Lahir pada 1 Januari 1970, Fahd memang dikenal memiliki basis massa yang kuat di organisasi kepemudaan (OKP). Portofolionya di dunia aktivisme cukup mentereng, di antaranya:

  • Ketua Umum KNPI (2015-2018).
  • Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
  • Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga MKGR.
  • Ketua Umum DPP Badan Pemuda Nusantara (Bapera) hingga saat ini.

Catatan Kelam: Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi

Dibalik karier organisasinya yang moncer, Fahd memiliki catatan hukum yang kelam dengan dua kali mendekam di balik jeruji besi akibat kasus rasywah.

  1. Skandal Suap DPID Aceh (2012)
    Kasus pertama yang menjeratnya berkaitan dengan suap terhadap mantan anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Saat itu, Fahd yang menjabat Ketua AMPG terlibat dalam pengaturan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh: Bener Meriah, Aceh Besar, dan Pidie Jaya.

Modusnya, Fahd meminta bantuan Haris Surahman untuk mencari “orang dalam” di Banggar. Berdasarkan laporan, Wa Ode Nurhayati meminta komitmen sebesar 5-6 persen dari total alokasi anggaran. Fahd pun menyanggupi dengan menyerahkan uang bertahap sebesar Rp 5,5 miliar. Atas perbuatannya, ia divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2012.

  1. Korupsi Pengadaan Al-Quran (2017)

Belum lama menghirup udara bebas, Fahd kembali terseret pusaran korupsi yang cukup menghebohkan publik, yakni pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (2011-2012).

Dalam persidangan, hakim menyatakan Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor. Akibat kasus ini, ia kembali harus menjalani masa hukuman setelah ditahan pada tahun 2017.

Reinkarnasi Politik di Era Bahlil

Penunjukan Fahd sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas menandai kembalinya pengaruh tokoh pemuda ini di internal partai beringin.

Meski latar belakangnya sebagai penyandang status mantan napi korupsi memicu diskusi publik, Golkar tampaknya tetap memberikan ruang bagi Fahd untuk memperkuat simpul-simpul organisasi massa partai menuju kontestasi politik mendatang.

Share.
Leave A Reply

marsbahis marsbahis - marsbahis giriş casibom marsbahis - marsbahis giriş casibom
Exit mobile version