TintaOtentik.co – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun mendapat tanggapan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025, Erick menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan di tubuh Pertamina serta menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut beberapa poin utama dalam pernyataan Erick Thohir:
1. Perbaikan Total di Pertamina
Erick Thohir menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan review total terhadap tata kelola Pertamina. Ia ingin melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam proses evaluasi ini.
“Kami harus beri solusi. Seperti yang Pak Presiden selalu bilang, antara menteri ini harus berkomunikasi,” ujar Erick.
2. Menghormati Proses Hukum
Menteri BUMN menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, sebagaimana yang dilakukan dalam kasus Jiwasraya dan Garuda sebelumnya. Erick menyatakan bahwa pihaknya akan membantu penyelidikan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
3. Peran Danantara dalam Peningkatan Investasi
Erick menyebut kehadiran Danantara sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas investasi di BUMN, termasuk Pertamina. Dengan adanya komite investasi, Erick yakin proses investasi dan operasional BUMN akan lebih transparan dan akuntabel.
“Dahulu investasi BUMN tidak pernah didiskusikan karena saya tidak punya power itu. Tapi nanti semua usulan investasi atau operasional yang membutuhkan dana besar akan ada komite investasinya. Ini adalah hal bagus,” ujarnya.
4. Penindakan Terhadap Blending Oplosan di BBM
Terkait dugaan praktik blending oplosan dalam bahan bakar minyak (BBM), Erick menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan Kejagung. Ia menegaskan tidak ingin berasumsi lebih jauh, tetapi jika terbukti ada penyimpangan, maka tindakan tegas akan diambil.
Kronologi Kasus Korupsi di Pertamina
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam periode 2018–2023. Kasus ini melibatkan jajaran direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.
Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, di antaranya:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Yoki Firnandi (YK) – Direktur PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT KPI
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kewajiban PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari sumber domestik sebelum mempertimbangkan impor. Namun, para tersangka diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan kebutuhan minyak mentah justru bergantung pada impor.
Dalam proses pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan adanya kolusi antara pihak subholding Pertamina dengan para broker minyak mentah.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung, sementara pemerintah melalui Kementerian BUMN berkomitmen untuk melakukan reformasi menyeluruh guna mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.