TintaOtentik.co – Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat calon anggota legislatif (caleg) agar hanya warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang dapat mencalonkan diri.
Berdasarkan situs MK, gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
“Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi gugatan yang diajukan, Senin (3/3/2025).
Menuntut Perubahan Syarat Domisili Caleg
Pasal yang dipersoalkan mahasiswa adalah Pasal 240 ayat (1) huruf C UU Pemilu, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Para pemohon meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan:
c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alasan Pengajuan Gugatan
Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal tersebut. Mereka berpendapat bahwa aturan saat ini memungkinkan caleg terpilih bukan berasal dari dapil yang diwakili, sehingga tidak memahami permasalahan lokal secara langsung.
“Banyak anggota legislatif terpilih bukan ‘akamsi’ atau anak kampung sini. Keberadaan pasal ini membuat masyarakat asli daerah harus bersaing dengan pendatang untuk berebut kursi legislatif,” ujar salah satu pemohon.
Menurut mereka, anggota legislatif sebagai wakil rakyat seharusnya memiliki keterikatan kuat dengan daerah yang diwakili, sebagaimana yang berlaku bagi calon anggota DPD yang diwajibkan berdomisili di dapilnya.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara harus mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” tutupnya.
Gugatan ini kini menunggu tanggapan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau ditolak.