Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Gugatan Mahasiswa Ke MK, UU Pemilu Diubah,Minta Syarat Caleg Harus ‘Akamsi’

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan4 March 2025Updated:5 March 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat calon anggota legislatif (caleg) agar hanya warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang dapat mencalonkan diri.

Berdasarkan situs MK, gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

“Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi gugatan yang diajukan, Senin (3/3/2025).

Menuntut Perubahan Syarat Domisili Caleg

Pasal yang dipersoalkan mahasiswa adalah Pasal 240 ayat (1) huruf C UU Pemilu, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para pemohon meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan:
c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alasan Pengajuan Gugatan

Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal tersebut. Mereka berpendapat bahwa aturan saat ini memungkinkan caleg terpilih bukan berasal dari dapil yang diwakili, sehingga tidak memahami permasalahan lokal secara langsung.

“Banyak anggota legislatif terpilih bukan ‘akamsi’ atau anak kampung sini. Keberadaan pasal ini membuat masyarakat asli daerah harus bersaing dengan pendatang untuk berebut kursi legislatif,” ujar salah satu pemohon.

Menurut mereka, anggota legislatif sebagai wakil rakyat seharusnya memiliki keterikatan kuat dengan daerah yang diwakili, sebagaimana yang berlaku bagi calon anggota DPD yang diwajibkan berdomisili di dapilnya.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara harus mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” tutupnya.

Gugatan ini kini menunggu tanggapan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau ditolak.

Caleg Akamsi Caleh Harus Akamsi Mahasiswa Gugat MK Mahasiswa Gugat MK UU Pemilu Mahkamah Konstitusi mk TintaOtentik.Co UU Pemilu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemerintah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Next Article Harga Minyakita dan Bahan Pokok Melonjak, Mulan Jameela Soroti Kebijakan Pemerintah
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.