TintaOtentik.Co – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel untuk segera mengambil langkah konkret dalam membenahi dan meramaikan Pasar Kita.
Hal tersebut disampaikan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang menghadirkan pihak pengembang serta Disperindag di Gedung DPRD Tangsel.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengungkapkan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam mencari solusi atas sepinya aktivitas di pasar tersebut.
Untuk menarik minat para pedagang, Komisi II mengusulkan skema insentif berupa pembebasan biaya sewa kios dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini dipandang mendesak agar aktivitas perekonomian di Pasar Kita kembali menggeliat dalam waktu dekat.
“Salah satunya misalnya opsinya tadi, misalnya nih, kita gratiskan sewa selama periodik tertentu, apakah 6 bulan kah, apakah setahun kah, terlebih lagi kita mau memasuki bulan Ramadan,” kata Ricky saat diwawancarai usai RDP.
Selain pemberian insentif sewa, DPRD Tangsel juga menyoroti keberadaan para pedagang yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Kita. Keberadaan pedagang tersebut dinilai ilegal dan membuat lingkungan sekitar menjadi kumuh serta tidak teratur.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Komisi II mendorong pemkot untuk menertibkan sekaligus memindahkan para pedagang dari Pasar Mandiri ke dalam bangunan Pasar Kita.
Rencana relokasi ini dinilai sebagai opsi terbaik mengingat Pasar Kita memiliki fasilitas yang siap menampung para pedagang.
“Toh juga lokasinya enggak jauh,” ujar Ricky.
Dalam rapat tersebut, isu legalitas dan kelengkapan izin Pasar Kita turut dipastikan. Menurut Ricky, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdalalin) hingga UKL-UPL, telah dipenuhi sejak pengelolaan aset diserahterimakan kepada Pemkot Tangsel pada 2016 lalu.
Mengenai kelayakan fasilitas pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), DPRD Tangsel berencana melakukan peninjauan lapangan secara langsung.
Jika ditemukan kendala teknis pada IPAL maupun fasilitas lainnya, DPRD akan merekomendasikan perbaikan kepada Dinas Cipta Karya.
“Kalau memang ternyata ipal-nya bermasalah, kami akan merekomendasikan kepada Dinas Cipta Karya untuk melakukan perbaikan. Karena ini aset Pemkot, aset Tangsel, maka sudah selayaknya kemudian kita pelihara,” tutup Ricky.
Laporan: wan
