TintaOtentik.co – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang akan meningkat sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pemerintah juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Hingga kini, sebagian besar provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025, dengan jumlah yang bervariasi. Namun, berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (12/12/2023), ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP sesuai tenggat waktu, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Berikut adalah daftar kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…