TintaOtentik.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 naik sebesar 6,5 persen. Lalu, berapa besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2025 jika kenaikan yang sama diterapkan?
Kenaikan UMP 2025 ini telah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Jumat (29/11/2024).
Setelah pengumuman tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk UMP 2025, yang direncanakan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.
Hal ini membutuhkan sinkronisasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ucapnya, Jumat (29/11).
UMP Banten 2024 ditetapkan pada 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023, yang menetapkan besaran UMP Banten 2024 sebesar Rp2.727.812,11.
Angka ini menunjukkan kenaikan 2,50 persen dibandingkan UMP 2023 yang berjumlah Rp2.661.280,11.
Jika UMP Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMP Banten 2025 diperkirakan mencapai Rp2.905.119,78.
Sementara itu, UMK Cilegon 2024 sebesar Rp4.815.102,80. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Cilegon 2025 diperkirakan menjadi Rp5.128.084,48.
Berikut daftar UMK di Provinsi Banten untuk tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Lebak: Rp2.978.764
2. UMK Kabupaten Pandeglang: Rp3.010.929 3. UMK Kabupaten Serang: Rp4.560.894,85
4. UMK Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988
5. UMK Kota Cilegon: Rp4.815.102,80
6. UMK Kota Serang: Rp4.148.602
7. UMK Kota Tangerang: Rp4.760.289,54
8. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.988