TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangsel terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025-2045.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, RTRW merupakan panduan besar bagi pertumbuhan kota agar seluruh aspek pembangunan dapat berjalan selaras dan berkelanjutan.
“RTRW ini harus mencakup pembangunan yang menyeluruh, dari lingkungan hidup, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi publik. Semuanya harus terintegrasi dengan regulasi yang kuat agar pembangunan Tangsel bisa berkelanjutan hingga tahun 2045,” ungkap Pilar, pasca menghadiri rapat pimpinan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025-2045.
Pilar menjelaskan, isu lingkungan menjadi perhatian utama dalam rancangan RTRW tersebut. Pemerintah menargetkan penyediaan 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di seluruh wilayah Tangsel.
“Tantangan kita adalah keterbatasan lahan di kawasan Jabodetabek. Karena itu, inovasi seperti vertical garden, roof garden, dan biopori akan kita dorong sebagai bagian dari penguatan ekosistem hijau,” terang Pilar.
Tak hanya tata ruang hijau, Pilar katakan bahwa seluruh pengembang wajib mematuhi ketentuan baru terkait sempadan sungai dan drainase.
“Kalau pun ada bangunan yang berdiri dekat aliran sungai, itu biasanya bangunan lama. Untuk pembangunan baru, sudah tidak diperbolehkan lagi. Penegakan aturan akan diperkuat melalui Perda yang sedang kita finalisasi,” tutup Pilar.
Sementara Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel Yulia Rahmawati, menyampaikan penyesuaian Raperda itu, sebagai impelementasi pedoman baru pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
“Salah satu yang utama, penyesuaian lingkup pengaturan. Penyesuaian ini meliputi struktur bab, istilah, serta aturan teknis, yang sebelumnya masih mengacu pada pedoman tahun 2018,” terang
Yulia Rahmawati.
Penyesuaian ini, juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten Tahun 2023.
“Maka fungsi serta arah pengembangannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel harus kita sesuaikan,” jelas Yulia yang kerap disapa Era.
Era menerangkan, penyesuaian status jalan baru dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan gas rumah tangga dari PGN. Dan integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus-Serpong, menjadi salah satu fokus penyesuaian Raperda tersebut.
“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat–Parung serta penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” tutur Era.
“Kawasan pertumbuhan ekonomi meliputi, CBD Alam Sutera, BSD, Bintaro, dan SouthCity. Kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun Jurangmangu, Pondok Ranji, Rawa Buntu, Serpong, Sudimara, dan Terminal Pondok Cabe,” pungkas Era.
Laporan: iwanpose