TintaOtentik.Co – Kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mencapai Rp75,94 miliar masih berjalan di tempat. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa sejumlah saksi, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Ketua Umum Organisasi Kepemudaan Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB) Dodi Prasetya Azhari, S.H, menegaskan pentingnya Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus ini. Jumat (15/3/2025).
Dalam pernyataannya yang disampaikan di wilayah Serpong, Dodi menyoroti urgensi keterbukaan dalam proses penyidikan, agar publik memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami mendesak Kejati Banten untuk bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran besar ini digunakan,” tegas Dodi.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan sampah bukan hanya masalah administrasi semata, tetapi lebih dari itu, menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat.
“Jika ada penyimpangan, langkah hukum harus diambil tanpa pandang bulu,” lanjut Dodi.
Dodi menyoroti sikap diam pihak-pihak terkait, seperti Pemkot Tangsel yang seharusnya membantu penyidikan.
“Saya heran, kenapa pihak-pihak terkait, termasuk di Tangsel, justru diam seribu bahasa? Bukankah seharusnya mereka membantu penegak hukum dalam mengungkap kebenaran?” tegasnya.
Dodi juga mempertanyakan efektifitas pengawasan yang seharusnya dilakukan DPRD sehingga dugaan korupsi ini bisa terjadi.
“Rasanya aneh hingga saat ini belum ada legislator Kota Tangsel yang bersuara, menyikapi dugaan korupsi yang terjadi itu,” ujarnya, Jumat 15 Maret 2025.
Dodi menambahkan sebagai wakil rakyat, DPRD Tangsel memiliki tanggung jawab untuk bersuara dan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang telah memilih mereka.
“Jangan malah bersikap diam dan pasif, sikap diam dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap permasalahan” terangnya.
“Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan anggaran,” pungkas Dodi.
Kejati Banten Masih Mendalami dan Memeriksa Puluhan Saksi
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini masih mendalami penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi, meski belum ada penetapan tersangka.
Tim penyidik Kejati Banten kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin, 10 Februari 2025, guna mencari bukti tambahan.
Hingga saat ini, sudah 37 saksi yang diperiksa, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah:
Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang.
Meski pemeriksaan saksi terus berjalan, Kejati Banten belum mengumumkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Pemanggilan Kadis DLH Tangsel Masih Dipertanyakan
Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menerima laporan terkait pemanggilan Kadis. Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid. Persampahan selaku PPK.
“Untuk pastinya, saya belum menerima laporan dari penyidik. Nanti saya tanyakan,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/3-2025).
Namun, ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Wahyunoto Lukman seharusnya sudah dilakukan, mengingat sudah banyak saksi lain yang diperiksa sebelumnya.
“Kemungkinan penyidik masih memerlukan keterangan ahli. Coba tanyakan ke bagian Penkum untuk lebih jelasnya. Seharusnya sih sudah,” imbuhnya.