Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

    11 October 2025 No Comments

    Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

    11 October 2025 No Comments

    DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

    10 October 2025 No Comments

    Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

    10 October 2025 No Comments

    YKBH UNTARA Resmi Berdiri, Mahasiswa Sambut dengan Kebanggaan

    10 October 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Kabar Gembira untuk Rakyat, Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN Rumah

SulisBy Sulis12 January 2025Updated:13 January 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link


TintaOtentik.Co – Pemerintah mempunyai rencana untuk menghapus beberapa pungutan terkait pembelian rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait mengatakan penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” ujar Maruarar, dikutip Minggu,(12/1/2025).

Pungutan lainnya yang akan dihapus adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yaitu izin untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.

Biaya PBG untuk rumah bervariasi, bergantung pada faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran, konsultasi, dan retribusi daerah, dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp12 juta.

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” lanjutnya.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam enam bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari yang sebelumnya memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari, guna mewujudkan tujuan agar masyarakat lebih mudah mendirikan dan memiliki rumah,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB Maruarar Sirait Menteri Perumahan pajak pertambahan nilai pbg Penghapusan Iuran BPHTB Penghapusan Iuran PBG Penghapusan Iuran PPN Rumah Penghapusan Pungutan BPHTB Penghapusan Pungutan PBG Penghapusan Pungutan PPN Rumah Persetujuan Bangun Gedung PPN Rumah TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRingankan Beban Rakyat, Berikut Daftar Utang UMKM yang Dihapus Pemerintah
Next Article Konsep Ekonomi Doi Moi Kunci Sukses Vietnam Jadi Raja ASEAN
Sulis

Related Posts

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025

Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

10 October 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

By Sulis11 October 20250

TintaOtentik.Co – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menandatangani keputusan bersama terkait percepatan pembangunan fisik dan…

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025

Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

10 October 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.