Categories: HukumRegional

Kanwil Kemenkumham Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Harmonisasi Raperda RTRW

TintaOtentik.Co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Marsinta Simanjuntak yang hadir secara virtual, menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembahasan komprehensif sekaligus wadah untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan Raperda.

“Dengan terlaksananya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kita harapkan dapat menghasilkan diskusi yang mendalam serta rekomendasi yang bermanfaat demi terwujudnya peraturan daerah yang baik, berkualitas, dan berintegritas,” terang, Selasa (16/9/2025).

Marsinta menjelaskan harapannya agar hasil rapat menjadi pijakan penting bagi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel selaku pemrakarsa, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan tata ruang wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Banten tegaskan komitmennya untuk memperkuat peran dalam proses harmonisasi regulasi daerah.

“Tujuannya, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat luas,” pungkas

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangsel, Eki Herdiana mengatakan, apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenkumham Banten yang telah memfasilitasi proses harmonisasi Raperda RTRW.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan kota memiliki dasar hukum yang kuat serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan proses krusial untuk menyelaraskan konsep RTRW agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tangsel,” terang Eki.

Ia menegaskan, Raperda RTRW 2025–2045 disusun sebagai dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan kota selama dua dekade ke depan.

“RTRW adalah peta jalan pembangunan. Tanpa regulasi tata ruang yang jelas, pembangunan kota bisa berjalan sporadis dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandas Eki.

Laporan: iwanpose

Irfan Kurniawan

Recent Posts

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

TintaOtentik.Co - Presiden RI Prabowo Subianto menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke empat negara mitra strategis…

19 hours ago

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

TintaOtentik.Co - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum…

21 hours ago

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

TintaOtentik.Co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dirinya telah berhasil membuat anggaran transfer…

1 day ago

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

TintaOtentik.Co - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum…

1 day ago

Mendes PDT Katakan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dapat Cair Jika Sudah Ajukan Proposal<br>

TintaOtentik.Co - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan hingga kini…

1 day ago

Gubernur Andra Soni Soroti Banyaknya Gangguan di Kawasan Keselamatan Bandara Soekarno-Hatta<br>

TintaOtentik.Co - Banyaknya gangguan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian pemerintah…

1 day ago