Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan

0

TintaOtentik.Co – Pemandangan tak biasa terlihat di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (10/4/2026). Bak struktur bangunan, tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 disusun sedemikian rupa hingga menyerupai dinding raksasa yang membentang luas.

Visualisasi “tembok uang” ini menjadi latar belakang simbolis dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan penyerahan dana fantastis tersebut kepada negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, balok-balok uang tersebut ditumpuk sangat rapi dengan ketinggian mencapai tiga meter, melampaui tinggi orang dewasa.

Dominasi warna merah dari uang kertas berpadu dengan garis putih dari pita pengikat bundelan, menciptakan gradasi visual yang mencolok di area belakang panggung.

Tepat di bagian tengah struktur tersebut, terpampang papan informasi yang menunjukkan angka nominal yang sangat masif, lebih dari Rp11,4 triliun.

Meski dalam seremoni sebelumnya jumlah uang yang ditampilkan dibatasi karena kendala ruang, kali ini kejutan visual yang dihadirkan jauh lebih besar untuk merepresentasikan total nilai penyelamatan keuangan negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyerahkan total dana sebesar Rp11.420.104.815.858 yang akan langsung mengalir ke kas negara. Dana tersebut bersumber dari berbagai instrumen hukum dan penindakan, di antaranya:

  1. Denda Administratif Sektor Kehutanan: Rp7.230.036.440.742
  2. PNBP Tipikor Kejaksaan RI: Rp1.967.867.845.912
  3. Setoran Pajak (Januari–April 2026): Rp967.779.018.290
  4. Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108.574.203.443
  5. PNBP Denda Lingkungan Hidup: Rp1.145.847.307.471

Selain penyelamatan dalam bentuk tunai, Satgas PKH juga mencatatkan keberhasilan signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh sektor perkebunan dan pertambangan.

Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil mengambil alih lahan sawit seluas 5,8 juta hektar dan lahan tambang seluas 10.257 hektar. Khusus pada Tahap VI ini, lahan seluas 254.780,12 hektar diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan, yang mencakup wilayah strategis seperti Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (149.198,09 Ha), Taman Hutan Raya Lae Kombih, Aceh (510,03 Ha), dan Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor (105.072 Ha)

Sebagian lahan lainnya, seluas 30.543,40 hektar, dikelola melalui mekanisme Kementerian Keuangan untuk dialihkan ke BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) guna kepentingan strategis negara.

Momentum ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah memperketat tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara secara masif.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version