TintaOtentik.Co – Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) kembali melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527.
Penyitaan uang tersebut terkait perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara.
Adapun dua grup korporasi tersebut yakni Grup Musimmas dan Grup Permata Hijau.
Grup Musimmas terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Jaya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Sementara, Grup Permata Hijau terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“12 terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” terang Harli dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dari Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1 dan Grup Permata Hijau sebesar Rp937.558.181.691,26.
Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan.
Perusahaan yang tergabung dalam Musimmas Group, yaitu PT Musim Mas, menitipkan uang sebesar Rp1.188.461.774.666.
Lalu, perusahaan yang tergabung dalam Permata Hijau Group terdapat lima perusahaan yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26.
“Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI,” ungkap Harli.
Setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Rinciannya terhadap uang titipan PT Musimas sebesar Rp1.188.461.774.662,2 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025.
Lalu, terhadap uang titipan Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.865,26 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.
Sehingga, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
Laporan: Tim