TintaOtentik.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. Terbaru, pada Senin (30/6/2025), Tim Penyidik Kejati Banten resmi melakukan penyerahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni SYM, WL, TAK, dan ZY.
“Tim Penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap 1) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka SYM, tersangka WL, tersangka TAK, dan tersangka ZY dalam perkara pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa Tim Penyidik juga telah menerima hasil resmi audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik. Dalam laporan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp21.682.959.360 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
“Saat ini, dua tersangka yakni SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang,” tambah Rangga.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat. Namun, Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan proses yang matang dan tidak bisa disamakan dengan penanganan kasus pidana biasa.
“Penegakan hukum tidak bisa seperti menangani perkara pencurian yang selesai dalam sehari. Ada proses penyidikan, pembuktian niat jahat, dan penelusuran aliran dana yang harus dilakukan secara serius,” ujar Aditya, beberapa waktu lalu.
Rangga juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar pelaku pengadaan dan jajaran DLHK Kota Tangsel. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, WL (Wahyunoto Lukman) dan TAKP (Tb Apriliadhi KP).
“Tim penyidik masih mendalami keterangan dari dua tersangka sehubungan dengan kemungkinan adanya pihak lain di luar DLHK Tangsel yang terlibat dalam kegiatan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024,” jelas Rangga.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 52 saksi dan melibatkan dua ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik. Terkait aliran dana kepada para tersangka, penyidik masih terus melakukan proses pelacakan.
“Para tersangka yang diperiksa mengaku tidak menerima aliran uang sepeser pun dari pihak PT EPP. Namun proses pembuktian tetap berjalan,” tandasnya.
Kejati Banten menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati hasil dari proyek yang merugikan keuangan negara ini.