TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Program Jaga Desa di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Banten.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, serta turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak dan para camat setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Jaga Desa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum bagi aparat desa dan masyarakat.
Program ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Materi yang kami sampaikan antara lain mengenai pengamanan hak-hak tanah ulayat masyarakat Baduy sesuai Peraturan Daerah, sehingga ke depan dapat disertifikatkan. Selain itu, penting pula mendorong lahirnya perda yang mengakui hukum adat, seiring dengan akan diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026 mendatang,” ungkap Kajati Banten.
Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pemahaman mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pelayanan hukum, pendampingan, serta solusi atas berbagai permasalahan yang muncul di desa.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Banten turut menanggapi kekhawatiran warga Baduy terkait pertanggungjawaban Dana Desa.
“Dengan adanya Program Jaga Desa, kami berharap pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Kejati Banten dapat berjalan lebih baik, efektif, dan akuntabel, sehingga benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan program, Kejaksaan Tinggi Banten memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa.
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi kepala desa untuk berkonsultasi hukum serta menyelesaikan berbagai permasalahan di tingkat desa.
“Aplikasi ini juga dapat diakses oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan pemantauan, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” Ungkap Kajati Banten.
Lebih jauh, Kajati Banten juga menegaskan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya masyarakat Baduy.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan desa tetap menghormati identitas serta budaya asli masyarakat setempat,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Program Jaga Desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten berharap terwujud sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih dan transparan.
Laporan: iwanpose