Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar

SulisBy Sulis4 February 2025Updated:6 February 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 75 miliar.

Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari hasil temuan tim intelijen. Saat ini, penyelidikan terkait kontrak jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP senilai Rp 75 miliar telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Aditya kepada wartawan di Kejati Banten, Serang, Selasa (4/2/2025).

Dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangsel. Kontrak yang dipersoalkan terbagi menjadi dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah sebesar Rp 25 miliar.

Tim penyidik Kejati Banten menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas memadai untuk mengelola sampah sesuai ketentuan kontrak. Salah satu temuan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Tim penyidik baru memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan mendapati bahwa sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel, yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan kontrak. Kejadian ini bahkan memicu protes dan demonstrasi warga setempat.

“Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” paparnya.

Sesuai kontrak, perusahaan yang menangani pengelolaan sampah seharusnya menjalankan sistem pengolahan dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dilakukan.

“Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejati Banten telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

“Belum, ini masih berproses,” pungkasnya.

Banten berita banten berita tangsel Dinas lingkungan hidup tangsel Dlh tangsel dugaan korupsi kasus korupsi kejati banten korupsi TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePresiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Tata Kelola Akan Diperbaiki
Next Article DPRD Tangsel: Warga Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Aturan Perlu Ditinjau Ulang
Sulis

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.