Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Ekonomi

Kemendag Tegas! Barang Ilegal Rp15 Miliar Disita, Didominasi Produk Impor dari China

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan19 April 2025Updated:19 April 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, berdasarkan hasil temuan, Kemendag berhasil menyita barang-barang senilai Rp15 miliar atas peredaran barang dan jasa selama periode Januari hingga Maret 2025.

Dengan begitu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso memohon kepada para pelaku peerusahaan untuk secepatnya menarik produk-produk bermasalah tersebut dari peredaran dan memenuhi semua kewajiban administratif.

“Sebagai tindak lanjut akan dilakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan,” ucap Budi dalam konferensi pers di Kemendag, (17/4).

Budi menyebut barang-barang yang disita adalah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan kementerian/lembaga (KL) terkait.

Dugaan sementara barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), lalu tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Budi juga menyebut sebagian besar barang impor yang disita berasal dari China.

“Ini yang impor kebanyakan dari China,” ungkapnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh 10 perusahaan importir dan 10 produsen dalam negeri.

Dalam operasi pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran aturan terkait peredaran berbagai produk dari enam kategori, baik impor maupun lokal.

Produk yang diamankan terdiri atas empat jenis barang impor: elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam, serta dua kategori produk lokal, yakni elektronika dan alas kaki.

Secara total, Kemendag menyita 297.781 unit produk elektronik, termasuk rice cooker sebanyak 3.506 unit, speaker aktif dan televisi 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik 500 unit.

Selain itu, ditemukan 297.522 unit mainan anak, 1.277 pasang alas kaki, 100 botol spray, serta 905 buah pelek kendaraan bermotor.

“Perkiraan nilai ekonomis seluruh barang yang diamankan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Budi.


Budi menjelaskan bahwa pelanggaran ini mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 29 Tahun 2021, serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan seperti Permendag No. 69/2018, No. 26/2021, No. 21/2023, No. 36/2023 juncto No. 8/2024.

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pelarangan distribusi dan pemusnahan produk.

“Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang,” jelasnya.

Kemendag menegaskan akan terus memperkuat pengawasan secara berkala untuk mencegah peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan dan melindungi konsumen serta industri dalam negeri.

“Jadi kita akan terus melakukan pengawasan secara rutin secara periodik termasuk nanti setelah Maret kita terus melakukan pengawasan sehingga masyarakat atau konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Barang Barang Ilegal Barang China Barang Impor Ilegal Budi Santoso Impor China Kemendag Kemendag Sita Barang Barang Ilegal Menteri Perdagangan Produk Cina Produk Ilegal TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKomitmen Menteri Pertanian Bersih-bersih Mafia Pangan: Kami Kirim ke Nerakanya Dunia!
Next Article Kerja Sama PSEL Cipeucang dengan China, Dewan Demokrat: Tak Masalah Selama Aturannya Jelas
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.