TintaOtentik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Bambang yang menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik diketahui menyandang status tersangka setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini terdaftar dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Sidang perdana telah digelar pada 4 September lalu, dan sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan KPK selaku termohon dijadwalkan Senin, 15 September 2025.
Isi Gugatan
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Bambang meminta hakim mengabulkan permohonannya secara penuh. Ia menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan hukum.
Adapun poin petitum yang dimohonkan antara lain:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
- Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.”Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati hak hukum Bambang dalam mengajukan praperadilan.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” ujar Budi.
Ia memastikan KPK akan hadir dalam persidangan 15 September mendatang di PN Jakarta Selatan.
Budi menambahkan, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) agar tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Pihak yang Dicegah dan Kerugian Negara
Informasi yang dihimpun menyebut empat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024 Herry Tho.
KPK menyatakan sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum dibuka ke publik. Lembaga antirasuah itu menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK berencana membeberkan konstruksi kasus dan identitas para tersangka melalui konferensi pers bersamaan dengan penahanan.