Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Korupsi Jual Beli Emas, Mantan GM Antam Abdul Hadi Dituntut 7 Tahun Penjara 

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan13 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta terkait kasus korupsi dalam jual beli logam mulia emas Antam.

Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” tutur Jaksa.

“Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Agustus lalu, Abdul Hadi Aviciena didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut antara lain disebabkan oleh kelalaian Abdul dalam memonitor pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada tahun 2018. 

Padahal, opname stok seharusnya dilakukan secara rutin setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 mengalami lonjakan signifikan dalam angka penjualan emas.

“Perbuatan Abdul mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg) atau senilai Rp92,25 miliar,” ujar jaksa.

abdul hadi emas antam jual beli emas antam korupsi emas korupsi emas antam korupsi jual beli emas pt antam
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRidwan Kamil-Suwono Batal Gugat ke MK, Timses: Ya, Pokoknya Perintahnya Demikian
Next Article BWF World Tour Finals 2024, Dejan/Gloria Tersingkir
Irfan Kurniawan

Related Posts

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

24 July 2025

Kementerian Perdagangan Sita 5 Ribu Unit Ponsel Rakitan Bekas Ilegal China

23 July 2025

Proyek Flyover Jaya Real Property, Wawalkot Tangsel: Jangan Sampai Tabrak Aturan

21 July 2025

PPATK Blokir Rekening Ribuan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online dan Pendanaan Terorisme

14 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.