TintaOtentik.co – Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menjelaskan batasan maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Tahun 2024.
Dana paslon yang terintegrasi dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini pun dibatasi dengan hanya boleh menerima sumbangan maksimal Rp750 juta.
Ajat juga menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk Paslon di Tangsel, bisa dari perseorangan hingga lembaga yang berbadan hukum.
“Dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp 75 juta, kalau dari kelompok baik swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang, kata Ajat ketika ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).
Selain itu, Ajat menjelaskan bahwa bagi Paslon yang menerima sumbangan, tidak boleh dari asing baik perorangan maupun lembaga.
“Tidak boleh dari asing baik perorangan dan lembaga, dan juga tidak boleh dari negara Kalau sifatnya bukan pemerintah itu boleh menerima,” imbuhnya
Kemudian ia menuturkan, penentuan sumber dana kampanye ini berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024.
Dimana tertulis untuk sumber dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.