TintaOtentik.co – Polres Tangerang Selatan tengah mengusut laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMK Waskito. Laporan dengan Nomor TBL/B/954/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA diajukan pada 5 Mei 2025 oleh J, orang tua korban C.
Berdasarkan keterangan ibu korban, D, peristiwa memilukan tersebut terjadi berulang kali. Pelaku yang diidentifikasi berinisial S, merupakan seorang kakak kelas korban. D menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi di ruang tari setelah kegiatan ekstrakurikuler.
Di lain waktu, saat korban sedang menangis sendirian di ruang kelas, pelaku mendekatinya dengan dalih ingin menenangkan, namun justru melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif dan memaksa korban untuk dicium. Ancaman juga datang melalui pesan singkat. S diduga mengancam korban agar mengirimkan foto dan video vulgar.
Bahkan, pelaku disebut mengirimkan video kelaminnya kepada korban. Jika korban menolak, S mengancam akan menghasut teman-teman korban untuk menjauhinya dan menyebarluaskan foto-foto pribadi korban.
Mirisnya, korban telah melaporkan kejadian ini kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan diteruskan ke pihak kesiswaan serta kepala sekolah. Namun, hingga saat ini, ibu korban menyatakan belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak sekolah.
“Anak saya melaporkan kejadian ini ke guru kelas dan di guru BK, tapi belum ada informasi dan tindakan apapun dari sekolah,” ungkap D.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, dari tim kuasa hukum korban menyampaikan desakan kepada pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut.
“Kami mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan, untuk segera memproses laporan yang telah kami ajukan. Perkara ini melibatkan anak sebagai korban, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas dan dilakukan secara cepat, profesional, serta berkeadilan,” tegas Hamim.
Hamim juga mengapresiasi respons cepat Polres Tangerang Selatan yang hari ini menjadwalkan visum et prepartum dan pemeriksaan korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Lebih lanjut, kuasa hukum korban menyoroti tanggung jawab pihak sekolah.
“Kami juga meminta pihak SMK Waskito untuk mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan sekolah. Kejadian seperti ini tidak dapat ditoleransi dan sekolah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik,” imbuhnya.
Hamim juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terkait dugaan kelalaian pihak sekolah dalam menangani laporan korban.
Sebagai bentuk respons terhadap kasus ini, hari ini terjadi aksi demonstrasi di SMK Waskito yang dilakukan oleh para siswa. Mereka menuntut penuntasan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Bagi kami, ini adalah energi untuk melawan ketidakadilan,” pungkas Hamim.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan diharapkan dapat segera mengungkap fakta serta menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sorotan tajam juga tertuju pada pihak SMK Waskito atas dugaan lambannya penanganan laporan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.