Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

KUHAP Belum Berpihak pada Rakyat, DPR Tawarkan RUU KUHAP Sebagai Jawaban

SulisBy Sulis26 June 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah penting yang kini tengah diupayakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui Rancangan Undang-Undang KUHAP yang baru, DPR berupaya membenahi ketimpangan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional, yakni ketidakseimbangan posisi antara negara dan warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Secara esensial, KUHAP mengatur proses hukum pidana yang melibatkan negara dan warga negara. Negara diwakili oleh aktor-aktor penegak hukum seperti penyidik—yang umumnya berasal dari kepolisian, penuntut umum dari kejaksaan, hingga hakim yang memutus perkara di pengadilan. Di sisi lain, warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa, secara teoritis didampingi oleh advokat sebagai penyeimbang dalam proses hukum.

Namun dalam kenyataannya, dominasi negara dalam sistem peradilan sangat terasa. Penegak hukum memiliki kewenangan luas dan sumber daya yang jauh lebih besar dibanding warga negara biasa. Instrumen kekuasaan yang dimiliki aparat penegak hukum—mulai dari penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga pemidanaan—sering kali dihadapkan pada kondisi warga yang minim pengetahuan hukum, lemah secara ekonomi, dan tidak memiliki akses pada kekuasaan atau keadilan yang setara.

Kondisi timpang ini kerap melahirkan praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan. Tidak sedikit kasus di mana warga negara dijatuhi hukuman padahal tidak terbukti bersalah, atau dihukum tidak proporsional dengan kesalahannya. Risiko terbesar dari ketidakseimbangan ini adalah munculnya ketidakadilan sistemik dalam penegakan hukum.

“Sejak zaman kolonial Belanda, sebenarnya telah ada kesadaran akan pentingnya pengaturan hukum acara pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan negara terhadap warganya. Prinsip ini pula yang menjadi pijakan penyusunan KUHAP. Namun KUHAP yang berlaku saat ini belum mampu menghapus ketimpangan yang ada,” terang Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ia menjelaskan, KUHAP saat ini masih membuka banyak celah yang memungkinkan negara bersikap represif terhadap warga negara yang dituduh melanggar hukum. Hak-hak dasar tersangka sering kali diabaikan, sementara posisi advokat sebagai pembela justru sering dipersempit ruang geraknya.

“Peran advokat seharusnya menjadi benteng pertama dalam melindungi hak-hak warga negara dalam proses hukum. Tapi dalam praktiknya, banyak kekerasan terhadap tersangka terjadi saat mereka tidak didampingi advokat,” jelasnya.

RUU KUHAP baru hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan tersebut. Dalam naskah RUU yang disusun, DPR memasukkan sejumlah ketentuan yang memperkuat perlindungan terhadap tersangka serta memperluas peran advokat dalam pendampingan hukum.

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah diberikannya kewenangan bagi advokat untuk juga mendampingi saksi dalam proses pemeriksaan. Advokat bahkan diberi ruang untuk secara aktif menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi atau kekerasan selama proses hukum berlangsung. Mekanisme ini diyakini akan memperkecil peluang terjadinya penyimpangan yang selama ini kerap terjadi di ruang-ruang tertutup penyidikan.

Tak hanya itu, kehadiran kamera pengawas dalam ruang pemeriksaan juga diwajibkan dalam RUU tersebut. Ketentuan ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang konkret untuk mencegah kekerasan serta membangun akuntabilitas aparat penegak hukum.

Habiburokhman menambahkan bahwa meski banyak pihak menyoroti isu kewenangan antar lembaga penegak hukum, RUU KUHAP tidak memuat perubahan struktur atau pemindahan kewenangan antar institusi. “Bukan karena kami tidak melihat adanya masalah relasi antar lembaga. Tapi kami tidak ingin fokus utama pembaruan KUHAP ini—yakni mengatasi ketimpangan antara negara dan warga negara—justru tergeser oleh potensi konflik antarlembaga,” ujarnya.

Menurutnya, tugas dan wewenang masing-masing aparat penegak hukum telah diatur dalam undang-undang sektoral. Jika diperlukan penyesuaian atau perbaikan terhadap kewenangan lembaga, maka hal itu akan dibahas dalam pembaruan undang-undang yang mengatur institusi terkait secara spesifik.

Dengan langkah-langkah yang dirancang dalam RUU KUHAP ini, DPR berharap tercipta sistem peradilan pidana yang lebih berimbang, menjunjung tinggi prinsip keadilan, dan menempatkan hak-hak warga negara pada posisi yang lebih terlindungi.

dpr dpr ri Fraksi Gerindra DPR RI Gerindra Habiburokhman Hukum Indonesia KUHAP RUU KUHAP Sistem Hukum Indonesia TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTri Rismaharini Soroti Angka Kemiskinan: Posisi Strategis Banten Harus Dimanfaatkan untuk Perbaiki Ekonomi Rakyat
Next Article Berkunjung ke Samsat Ciputat, Gubernur Andra Soni: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025
Sulis

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.