TintaOtentik.Co – Mahasiswa Universitas Pamulang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menuntut pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi dan sinkronisasi seluruh peraturan perundangan terkait sumber daya alam agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan kawan-kawan mahasiswa saat menggelar mimbar bebas dikampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Jalan RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, (18/9/2025).
Humas Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam Wanca menyampaikan setelah mengkaji secara kritis implementasi Pasal 33 UUD 1945 melalui policy brief yang telah kami susun, dengan ini menyatakan sikap.
“Menegaskan kembali bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia, dikuasai negara, dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir oligarki maupun korporasi asing,” ungkap Wanca.
Wanca mengecam keras praktik liberalisasi ekonomi dan regulasi sektoral (UU Minerba, UU Cipta Kerja, dll.) yang membuka ruang dominasi oligarki, merugikan rakyat, merampas hak masyarakat adat, serta merusak lingkungan hidup.
“Menuntut pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi dan sinkronisasi seluruh peraturan perundangan terkait sumber daya alam agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Wanca.
Lalu Humas Gerakan Lingkar Mahasiswa (GLM) UPNVJ Joksin mendesak negara memperkuat kontrol atas sektor-sektor strategis (energi, tambang, pangan, kehutanan), memberikan prioritas pengelolaan kepada BUMN, BUMD, koperasi, dan komunitas rakyat; serta membatasi kepemilikan asing.
“Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola SDA, termasuk keterlibatan publik dalam pengawasan, penegakan hukum tanpa pandang bulu atas praktik korupsi dan perampasan lahan, serta distribusi manfaat SDA untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat,” beber Joksin.
Joksin mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan dominasi oligarki, menegakkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, dan memastikan Pasal 33 benar-benar menjadi ujung tombak pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan.
Kemudian disambung Humas Komite Mahasiswa (KM) UMJ Fazri Baber mendorong Presiden Republik Indonesia untuk secara tegas menyatakan eksistensi dan komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945.
“Yang dalam pidatonya Presiden Prabowo di forum internasional, khususnya di Majelis Umum PBB, sebagai simbol bahwa Indonesia menjunjung kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan di hadapan dunia,” ungkap Fazri Baber.
Fazri juga menyatakan solidaritas penuh terhadap perjuangan masyarakat Desa Pelajau Jaya, Desa Teluk Bayur, dan Desa Suka Karya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang tengah berjuang melawan penguasaan lahan oleh perusahaan sawit.
“Perlawanan mereka adalah perwujudan nyata semangat Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah dan sumber daya harus kembali pada rakyat untuk kemakmuran bersama,” tegas Fazri.
“Demikian pernyataan sikap ini kami nyatakan sebagai bentuk komitmen moral, akademik, dan politik untuk terus mengawal tegaknya konstitusi dan kedaulatan rakyat,” pungkas Fazri.
Diketahui dalam mimbar tersebut dihadiri oleh beberapa elemen organisasi kampus yaitu:
1. Kbm Unpam
2. Glm Upnvj
3. Kb Umj
4. Himapolindo
5. Fisip moestopo
6. Fe moestopo
7. Himapol Unas
8. Himapol Ubk
9. Himapolindo korwil 6
10. Atmajaya
11. Himapol UIN ciputat.
Laporan: iwanpose