TintaOtentik.co – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan alasan di balik lambatnya eksekusi dalam penanganan situs judi online di internet, yang masih banyak diakses oleh masyarakat.Â
Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memblokir kata kunci atau keyword yang terkait dengan judi online.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk (Pemberantasan Judi Online) ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ucapnya di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Meutya menjelaskan bahwa perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital memiliki pedoman komunitasnya sendiri, yang banyak berbeda dengan aturan yang diterapkan di Indonesia.
“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus di platform-platform perusahaan teknologi besar ini sebagaimana yang disampaikan Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, juga Meta untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” terangnya.
Menkomdigi Meutya Hafid mendorong agar platform digital yang beroperasi di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan konten judi online.
“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang sedang kita dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar tapi Indonesia melanggar. Jadi, kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyoword-nya,” katanya.
Menurut data penanganan konten perjudian di platform digital antara 4 hingga 19 November 2024, total 104.819 konten telah berhasil ditangani.
Rinciannya adalah 92.940 konten di situs+IP, 6.911 konten di Meta, 2.811 konten di file sharing, 1.308 konten di Google/YouTube, 691 konten di X, 99 konten di Telegram, dan 48 konten di TikTok.