TintaOtentik.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut baru 89 daerah yang telah menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan akan memberikan teguran kepada kepala daerah yang belum mengadopsi aturan tersebut. Â
“Kalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Yang kedua, ya mungkin besar, akan saya berikan, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya ‘surat cinta’ gitu. Artinya surat teguran,” kata Tito usai meninjau Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Tito menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam mengurus pembangunan rumah. Aturan tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat MBR memiliki rumah layak huni.
“Sehingga kalau ini terjadi, nggak akan mungkin lagi, ada masyarakat yang tidur di bawah jembatan, di pinggiran kali, karena mereka mendapatkan tempat yang layak,” ungkapnya.
Menurut Tito, aturan ini telah dibahas dan disepakati bersama tiga kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum, sejak November 2024. Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diharapkan sudah menerapkan aturan PBG pada 31 Januari 2025.
“Targetnya ya semua provinsi, semua kabupaten kota yang jumlahnya 514. Saya akan kejar. Dan apa, daerah-daerah itu, supaya mengeluarkan peraturan kepada daerahnya. Ini adalah program yang pro rakyat. Jadi mereka juga harus peduli kepada rakyatnya. Baik rekan-rekan kepala daerah, PJ, maupun definitif, maupun yang terpilih nanti,” tegasnya.
Keputusan bersama tiga kementerian tersebut mencakup tiga poin utama yang harus diterapkan, yaitu penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, penghapusan retribusi PBG bagi MBR, serta percepatan penerbitan PBG maksimal 10 hari kerja.
“Cuma dua aja (alasan daerah belum terapkan aturan PBG), kemauan, nggak peduli, karena nggak mau peduli kepada rakyatnya. Karena ini akan mengurangi kemiskinan, ekstrim, semacamnya, banyak sekali pengaruhnya,” ujar Tito.
“Yang kedua, ya mungkin ada yang berpendapat, bahwa nanti ngurangin PAD. Kita udah sampaikan tadi, ini kan hanya spesifik kepada kriteria 3-4 hal tadi yang kami udah sampaikan. Jadi bukan kepada semua,” tambahnya.