TintaOtentik.co – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengangkat Molly Prabawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komdigi.
“Iya benar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 yang ditandatangani oleh Ibu Meutya Viada Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital tanggal 25 November 2024, saya telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM),” ujar Molly, dilansir dari Antara (27/11/2024).
Jabatan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) sebelumnya dipegang oleh Prabu Revolusi, yang saat itu masih dikenal sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP).
Perubahan nama jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Sesuai Pasal 24 dalam Perpres tersebut, Dirjen Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komdigi memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Adapun fungsi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi adalah sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selain itu, Meutya juga mengangkat pejabat baru di Kementerian Komdigi, yaitu Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Wayan Toni Supriyanto sebagai Plt. Dirjen Ekosistem Digital, dan Ismail sebagai Plt. Dirjen Infrastruktur Digital.