Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Menteri ESDM Tepis Monopoli BBM Subsidi Swasta

    28 September 2025 No Comments

    Pemilihan RW Tak Demokratis, Warga Tangsel Kelurahan Muncul Desak Lurah Mundur Jabatan!

    27 September 2025 No Comments

    Menpan RB Ungkap Nasib Pegawai Pasca Status BUMN Diturunkan Jadi Badan

    27 September 2025 No Comments

    Jika Pemkot Serius, Pengembangan Ekowisata Keranggan Kota Tangsel Jangan Sekedar Proyek Seremonial

    27 September 2025 No Comments

    Anjangsana HUT TNI, Dankodiklat TNI Sapa Saranghaeyo Opa Oma

    25 September 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Nasional

Menpan RB Ungkap Nasib Pegawai Pasca Status BUMN Diturunkan Jadi Badan

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan27 September 2025Updated:27 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkap nasib karyawan Kementerian BUMN yang saat ini statusnya diturunkan menjadi Badan.

Perubahan status kementerian diubah menjadi badan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Menurutnya status BUMN yang menjadi Badan Pengatur masih masuk dalam instansi pemerintah, sehingga seluruh pegawainya saat ini akan tetap ikut diboyong.

“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” kata Rini, di gedung DPR RI, Jumat (26/9).

Ia pastikan status para pegawai Kementerian BUMN saat ini akan tetap sebagai ASN meski status instansinya diturunkan. Pasalnya, badan pengatur akan tetap menjadi lembaga negara.

“Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia,” jelas Rini.

Sementara, perihal dengan apakah ada pemindahan pegawai BUMN ke BPI Danantara, Rini menyebutkan belum ada pembahasan.

“Nanti kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini,” tegasnya.

Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan revisi UU BUMN. Setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah, berikut rinciannya:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.

2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.

Laporan: Tim

ASN dari BUMN ASN di BUMN bumn Karyawan BUMN Komisi VI DPR Menpan RB Menpan RB Rini Widyantini Nasib Karyawan BUMN Nasib Pegawai BUMN Pegawai dari BUMN Pegawai di BUMN Status BUMN TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJika Pemkot Serius, Pengembangan Ekowisata Keranggan Kota Tangsel Jangan Sekedar Proyek Seremonial
Next Article Pemilihan RW Tak Demokratis, Warga Tangsel Kelurahan Muncul Desak Lurah Mundur Jabatan!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Menteri ESDM Tepis Monopoli BBM Subsidi Swasta

28 September 2025

Pemilihan RW Tak Demokratis, Warga Tangsel Kelurahan Muncul Desak Lurah Mundur Jabatan!

27 September 2025

Jika Pemkot Serius, Pengembangan Ekowisata Keranggan Kota Tangsel Jangan Sekedar Proyek Seremonial

27 September 2025

Anjangsana HUT TNI, Dankodiklat TNI Sapa Saranghaeyo Opa Oma

25 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Menteri ESDM Tepis Monopoli BBM Subsidi Swasta

By Irfan Kurniawan28 September 20250

TintaOtentik.Co – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia membantah…

Pemilihan RW Tak Demokratis, Warga Tangsel Kelurahan Muncul Desak Lurah Mundur Jabatan!

27 September 2025

Menpan RB Ungkap Nasib Pegawai Pasca Status BUMN Diturunkan Jadi Badan

27 September 2025

Jika Pemkot Serius, Pengembangan Ekowisata Keranggan Kota Tangsel Jangan Sekedar Proyek Seremonial

27 September 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.