TintaOtentik.co – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pengusaha yang menjual komoditas pangan strategis di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan akan turun langsung untuk memberikan pembinaan, bahkan melakukan penyegelan jika diperlukan.
“Semua pengusaha tidak boleh menjual komoditas pangan strategis di atas HET, termasuk beras, daging, bawang putih, bawang merah, dan gula. Jika ada yang mencoba menaikkan harga, Satgas Pangan akan bertindak,” kata Amran dalam kick-off Operasi Pasar Pangan Murah di PT Pos Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, berupaya memastikan harga pangan tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar Operasi Pasar Pangan Murah secara masif di berbagai daerah.
“Kita sudah mulai operasi pasar perdana ini, dan kita akan terus bergerak cepat,” tegas Amran.
Mentan juga menyoroti adanya kenaikan harga beras sekitar 5 persen, yang menurutnya merupakan anomali karena stok beras di gudang saat ini mencapai 2 juta ton. Produksi beras pada Januari–Maret 2025 juga meningkat 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi tidak ada alasan harga beras naik. Stok kita justru meningkat. Saya ingatkan kepada para pengusaha, jangan permainkan harga,” ujar Amran dalam keterangan resmi Kementan, Selasa (25/2/2025).
Selain beras, Amran menyoroti harga minyak goreng yang cenderung naik tanpa alasan yang jelas. Ia menegaskan bahwa sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia seharusnya bisa menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
“Tidak ada alasan minyak goreng naik. Kita produksi CPO (crude palm oil) 46 juta ton dengan rata-rata ekspor 26 juta ton,” tegasnya.
Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga memastikan kesejahteraan petani dengan sistem penyerapan gabah yang difasilitasi negara. Dengan cara ini, petani tetap mendapatkan harga yang wajar saat musim panen, sementara konsumen tetap bisa menikmati harga yang stabil di musim paceklik.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menekan spekulasi harga dan memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau.