TintaOtentik.Co – Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjawab arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebelumnya diketahui, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta untuk pemerintah daerah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk segera merevisi RTRW walaupun belum masuk waktu untuk revisi.
“Kabupaten Tangerang sudah menyatakan sudah saatnya merevisi RTRW. Kalau Kota Tangerang dan Kota Tangsel belum saatnya waktu revisi, tapi kami akan paksa untuk revisi meskipun belum saatnya,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan bahwa revisi RTRW tidak harus menunggu lima tahun. Jika diperlukan, revisi harus segera dilakukan tanpa terikat dengan batasan waktu tertentu.
“Karena memang tidak ada keharusan RTRW itu harus 5 tahun. 2 tahun, 3 tahun, tidak apa-apa kalau dibutuhkan,” lanjutnya.
Salah satu alasan utama yang mendorong revisi RTRW ini adalah kondisi banjir yang melanda wilayah Tangerang Raya dalam beberapa waktu terakhir. Nusron menilai bahwa perubahan tata ruang dapat menjadi solusi dalam penanganan banjir yang lebih efektif.
Oleh karena itu, Pilar Saga, dalam pertemuan yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ikut menjelaskan bahwa pembahasan utama difokuskan pada penanganan banjir di wilayah Jabodetabekjur.
“Kemarin itu dikumpulkan oleh Pak Gubernur, di Kementerian PU, ketemu Pak Menteri PU, dan Pak Menteri ATR/BPN beserta jajarannya. Jadi, membicarakan terkait penanganan banjir wilayah Jabodetabekjur. Pemaparan kemarin juga mengundang kota/kabupaten lain se-Provinsi Banten, cuma fokusnya ATR/BPN dan Kemen PU itu mau fokus ke wilayah Jabodetabekjur dulu terkait masalah penanganan banjir, secara menyeluruh ya,” ungkap Pilar, kepada TintaOtentik.Co, ditulis Kamis, (27/3/2025).
Pilar menyampailan salah satu isu yang diangkat adalah terkait penertiban lahan di sekitar sungai, termasuk hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik yang keluar di area bahu sungai. Pilar menyebut bahwa ATR/BPN akan melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan tersebut, mengingat permasalahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selain itu, Pilar menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan bertanggung jawab dalam perapihan di luar daerah aliran sungai (DAS), seperti normalisasi, penurapan, dan kegiatan lainnya.
Namun, lanjut Pilar, untuk DAS sendiri, perlu ada langkah penyelamatan dari kementerian terkait karena penyempitan sungai menjadi permasalahan krusial yang harus segera ditangani.
“Terkait progres revisi RTRW di Tangerang Selatan, Pilar menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah mempertajam pembagian zona, termasuk zona hijau dan zona perumahan. Bahwa ada sejumlah permasalahan yang masih menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN, salah satunya terkait Situ Antap,” papar Pilar.
“Nah ini bagaimana aset yang saat ini sudah dihapus di Pemprov Banten, di RTRW-nya itu dari zona biru ke zona kuning. Kan di Tangsel belum diubah nih. Kita belum berani ubah, takutnya di kementerian tidak setuju. Kalau kita duduk bersama dengan kementerian, baru kita ubah dengan landasan yang jelas. Jangan sampai kita mengubah tahunya jadi permasalahan,” terang Pilar kembali.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tetap mempertahankan aset-aset yang tidak boleh dibangun, meskipun ada pihak yang mengajukan permohonan pembangunan. Keputusan perubahan zona akan mengikuti kebijakan dari ATR/BPN.
“Selain itu, pembahasan RTRW ke depan juga akan mencakup ruang terbuka hijau (RTH), zonasi perumahan, serta penanganan banjir, termasuk penguatan peran situ-situ sebagai penampungan air hujan di wilayah Tangsel,” tuturnya.
“Kita bahas soal ruang terbuka hijau, zonasi perumahan, terkait penanganan banjir juga, soal penampungan air hujan ya, situ-situ yang ada di Tangsel, itu kita perkuat di RTRW yang baru,” pungkasnya.
Laporan: iwanpose