Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Nasional

Menteri LH Peringatkan Kepala Daerah yang Bandel Soal TPA Open Dumping: Penjara Menanti!

SulisBy Sulis16 May 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa konsekuensi pidana akan diberlakukan bagi para kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Hanif mengungkapkan bahwa sebanyak 343 lokasi TPA telah menerima sanksi administratif berupa perintah penutupan.

Lebih lanjut, ia mengindikasikan bahwa beberapa daerah telah menghadapi proses hukum pidana akibat ketidakpatuhan dalam menutup TPA open dumping. Namun, Hanif tidak memberikan rincian spesifik mengenai daerah-daerah mana saja yang telah dikenakan sanksi pidana tersebut.

“Sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 343 unit lokasi TPA di seluruh Indonesia, dan saat ini kami melakukan pengawasan intensif selama enam bulan. Kami serius dalam hal ini, dan di beberapa wilayah, sejumlah TPA telah memasuki tahap penyidikan, bahkan beberapa di antaranya telah menetapkan tersangka,” ujarnya saat ditemui di Hotel Azana, Tawangmangu, Karanganyar, pada Selasa (13/5/2025).

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bukanlah sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa perintah tersebut merupakan tindakan tegas untuk memastikan penutupan praktik open dumping.

“Perintah paksaan dari pemerintah ini bukanlah sekadar surat peringatan biasa, melainkan sebuah tindakan serius untuk mengawal implementasi penutupan. Bagi siapa pun yang tidak mengindahkan perintah paksaan ini, ancaman sanksi pidana dengan hukuman maksimal satu tahun menanti. Ini adalah konsekuensi dari sanksi administratif pemerintah,” jelasnya.

Hanif menekankan keseriusan pihaknya dalam menangani isu lingkungan. Ia mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pasal 98 ayat tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mencemari baku mutu air, air laut, atau merusak lingkungan hidup akan dikenakan hukuman pidana dengan masa tahanan minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Jika penanganan sampah tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, kami akan menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman pidana empat tahun atau denda Rp 10 miliar, jika tindakan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” jelasnya.

Menurutnya, tanggung jawab penanganan lingkungan berada di tangan kepala daerah setempat, sesuai dengan amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa penanganan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan wali kota.

“Kami akan menelusuri hingga ke tingkat tertinggi siapa pun yang bertanggung jawab atas masalah pembuangan sampah ini. Kami akan mencari tahu siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas sanksi administratif berupa perintah paksaan dari pemerintah ini,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari laman kemenlh.go.id, upaya penutupan TPA dengan sistem open dumping telah dimulai sejak tahun 2008, namun implementasinya belum optimal.

Oleh karena itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengumumkan penutupan 343 lokasi tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem open dumping atau pengolahan sampah terbuka. Penutupan ini dilakukan selama enam bulan agar pengelola dapat melakukan perbaikan.

Hanif menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah paksaan kepada 343 lokasi tempat pemrosesan sampah akhir. Hal ini diungkapkan Hanif setelah mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo.

Go Green Hanif Faisol Nurofiq Kementerian Lingkungan Hidup Masalah Persampahan Menteri LH Persampahan Sampah TintaOtentik.Co TPA TPA Open Dumping
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDPR Usul Legalisasi Kasino Demi APBN, Arab Sudah Lakukan, Jakarta Pernah Buktikan
Next Article Soroti Pengusaha Parkir Langgar Perwal, Wawalkot Tangsel Pilar: Jika Benar Tak Bisa Ditoleransi!
Sulis

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.