TintaOtentik.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan dua pabrik kertas di Kabupaten Serang yang diduga mengolah limbah secara ilegal.
Pabrik tersebut adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria. Temuan ini diperoleh saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua pabrik tersebut pada Jumat, 8 November 2024.
Hanif menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut mengelola limbah anorganik secara ilegal tanpa izin dari pemerintah. Ia berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait pengelolaan limbah ilegal ini.
“Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, PT IKPP memiliki area pengelolaan limbah anorganik seluas 42 hektare, dengan ketebalan limbah mencapai 2 hingga 3 meter.
Sementara itu, PT Cipta Paperria menggunakan metode open dumping di area seluas 1,5 hektare. Hanif menilai metode ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” jelasnya.