Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

    20 September 2025 No Comments

    Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

    20 September 2025 No Comments

    Mendes PDT Katakan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dapat Cair Jika Sudah Ajukan Proposal

    20 September 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Nasional

MK Tolak Permohonan Gaji Dosen Kampus Swasta Dibayar dengan APBN-APBD

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan30 November 2024Updated:3 December 2024No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mengusulkan agar gaji pokok dan tunjangan dosen serta tenaga kependidikan, termasuk yang bekerja di perguruan tinggi swasta (PTS), dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). 

Uji materi ini diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Teguh Satya Bhakti, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. 

Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa badan penyelenggara wajib memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada dosen serta tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemohon berpendapat bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara spesifik peraturan yang dimaksud. 

Mereka juga berargumen bahwa pasal ini tidak menjamin pemberian gaji dan tunjangan yang layak dan optimal bagi dosen dan tenaga kependidikan. 

Oleh karena itu, mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi: “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.”

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan. 

Meskipun anggaran pendidikan ini lebih diprioritaskan untuk pendidikan dasar, pemerintah juga mengalokasikannya untuk pendidikan tinggi. Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), anggaran ini digunakan untuk biaya operasional, gaji dosen dan tenaga kependidikan, serta pengembangan. 

Sedangkan perguruan tinggi swasta (PTS) mendapatkan alokasi untuk bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta pengembangan dan investasi, sesuai dengan Pasal 89 UU 12/2012.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak dengan jelas bahwa alokasi anggaran untuk PTS juga digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah juga menempatkan dosen yang berstatus ASN di sejumlah PTS tertentu,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum MK. 

Selanjutnya, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah akan dialokasikan dalam APBN. Sementara itu, bagi dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta (PTS) dan diangkat oleh badan penyelenggara PTS, gaji dan tunjangan dosen ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara dosen dan badan penyelenggara PTS, yang harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, setelah meninjau dengan cermat isi Pasal 70 UU 12/2012, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” merujuk pada norma-norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU 12/2012, UU 20/2003, serta undang-undang yang mengatur bidang ketenagakerjaan.

“Sehingga, gaji pokok dan tunjangan yang dibayarkan kepada dosen oleh satuan badan penyelenggara pendidikan PTS sudah termasuk makna yang dimaksudkan dalam frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon,” jelasnya. 

Oleh sebab itu, MK menyimpulkan dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

apbd apbn gaji dosen gaji dosen apbd gaji dosen apbn gaji guru mk tolak gaji dosen tolak gaji dosen
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleIni Besaran UMK Cilegon 2025 dan UMP di Provinsi Banten Jika Naik 6,5%
Next Article Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Ingatkan Prioritas Pendidikan Akhlak ke Anak di Era Digital
Irfan Kurniawan

Related Posts

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Mendes PDT Katakan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dapat Cair Jika Sudah Ajukan Proposal

20 September 2025

Qodari Akan Sangat Membantu Presiden Melalui KSP

19 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Internasional

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

By Irfan Kurniawan20 September 20250

TintaOtentik.Co – Presiden RI Prabowo Subianto menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke empat negara mitra strategis…

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

20 September 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.