TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII memberikan persetujuan atas penambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,1 triliun. Tambahan anggaran ini difokuskan untuk mendukung pemenuhan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat serta pemberian tunjangan profesi bagi para guru di lingkungan Kemenag.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar,dalam rapat kerja bersama Kemenag yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (7/7/2025).
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp 11,1 triliun,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Tak hanya menyetujui penambahan anggaran, Komisi VIII juga memberikan lampu hijau terhadap hasil rekonstruksi efisiensi anggaran tahun 2025 pasca kebijakan relaksasi anggaran yang diajukan Kemenag.
Total dana efisiensi yang telah disetujui mencapai Rp 2,38 triliun, yang nantinya akan dialokasikan antara lain untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, serta penyesuaian anggaran di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ansory menambahkan, “Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp 8,74 triliun.”
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, total pagu anggaran Kemenag untuk tahun 2025 mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp 66,23 triliun menjadi Rp 69,32 triliun.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa relaksasi anggaran yang diusulkan bukan semata-mata bentuk permintaan dana tambahan, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan aktual dalam pelayanan.
“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” tegas Nasaruddin.
Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pelayanan pendidikan berbasis agama dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama.