TintaOtentik.co – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kembali menyorot isu supremasi sipil dan kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen menjaga prinsip supremasi sipil dalam revisi undang-undang tersebut.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menekankan bahwa supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, revisi UU TNI harus memastikan adanya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil.
Panglima TNI juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, ia memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu prinsip supremasi sipil atau mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI.
Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam revisi UU TNI.
“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” kata Utut saat memimpin rapat.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPR RI menyatakan memahami pandangan Panglima TNI dan para kepala staf matra mengenai revisi UU TNI, terutama terkait supremasi sipil sebagai landasan utama negara demokrasi.
Usai rapat, Utut kembali menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru.
“Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya, itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang,” ujarnya.
Dengan pernyataan tegas dari Panglima TNI dan DPR, revisi UU TNI diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan supremasi sipil, sekaligus menjawab kekhawatiran publik akan kembalinya praktik militerisme dalam pemerintahan.