TintaOtentik.Co – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel akan segera menghadir Uji KIR untuk kendaraan tekonologi bahan bakar listrik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan insya allah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun pada 2025 Dishub Kota Tangsel mengadakan pengadaan terkait alat uji listrik.
Ayep menyampaikan saat ini kendaraan terutama kendaraan ataupun kendaraan penumpang, baik bus, truck, atau pick up, sekarang sudah menggunakan tenaga tekonologi listrik.
“Nah untuk saat ini Dishub Tangsel, masih belom memiliki, karna memang fenomena ini baru dan karna kemarin sudah banyak permintaan pengguna layanan terkait kendaraan listrik, kita baru bisa melakukan pengadaan di anggaran perubahan pada tahun 2025,” ujar Ayep, dalam keterangan resminya, Selasa, (14/10/2025).
“Jadi mungkin di akhir bulan ini oktober atau awal bulan november kita barang sudah bisa dateng pengadaannya, dan kita sudah bisa melakukan pengujian kendaraan tenaga listrik di Tangerang Selatan,” ungkap Ayep.
Sementara Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menuturkan aturan dasarnya mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan.
“Karna, peraturan Menteri Perhubungan itu kita sudah diwajibkan juga, sudah adanya alat uji kendaraan tenaga listrik,” ujar Heris.
Sebab, kata Heris, sekarang mulai banyak kendaraan bus listrik dan pick up listrik, penggunaan energinya dari bahan bakar minyak sekarang sudah menjadi alat kendaraan tenaga listrik. Dan kita sudah menyiapkan hal tersebut.
“Untuk tarifnya sendiri masih gratis. Karna item KIR masih gratis, maupun kendaraan yang tidak berbahan tenaga listrik tetap masih gratis semuanya,” tutup Heris.
Laporan: iwanpose