TintaOtentik.co – Pemerintah menerapkan skema perjanjian kerja sama dengan UMKM untuk penyediaan program makan bergizi gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Anggaran untuk program ini akan dibayarkan sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Juru Bicara Kantor Kepresidenan, Prita Laura, menjelaskan bahwa pembayaran anggaran tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh SPPG, melainkan bergantung pada perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
“Hanya saja, dia menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan sebanyak Rp71 triliun untuk tahun 2025,” katanya.
“Dari APBN tentunya, namun skemanya adalah perjanjian kerja sama. Di mana skema perjanjian kerja sama ini adalah satu skema yang wajar dan umum dilakukan kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Jadi tentunya perjanjian kerja sama dengan pemerintah di sana, ada perjanjiannya Pemerintah akan dibayarkan kapan,” tambah Prita.
Program MBG diketahui telah dimulai sejak Senin, 6 Januari 2025, dengan menyediakan 190 titik SPPG sebagai dapur tempat memasak menu MBG. Ratusan SPPG tersebut tersebar di 26 provinsi.
Dengan anggaran mencapai Rp71 triliun dari APBN 2024, program ini menargetkan sekitar 19,47 juta anak, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai penerima manfaat.