TintaOtentik.co – Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), termasuk soal perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Rencana ini menuai pro dan kontra, terutama terkait anggapan bahwa kebijakan tersebut akan mengembalikan TNI seperti era Orde Baru.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai perdebatan mengenai isu ini tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menegaskan bahwa TNI akan selalu patuh terhadap keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Maruli juga menanggapi anggapan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk mengembalikan peran TNI seperti era Orde Baru. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” katanya.
Lebih lanjut, Maruli menyebut bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI di jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI. Ia juga membandingkan dengan institusi lain yang personelnya ditempatkan di berbagai kementerian tanpa banyak dipersoalkan.
“Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? Nah, ini perlu media-media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?” kata Maruli.
Dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas, pemerintah dan DPR berencana memperluas kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 15 institusi. Tambahan lima institusi tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Maruli menegaskan bahwa TNI terbuka untuk diskusi terkait aturan ini, tetapi meminta agar tidak ada pihak yang menyerang institusi TNI.
“Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi. Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” tegasnya.
Revisi UU TNI ini masih dalam proses pembahasan di DPR dan pemerintah, sementara perdebatan terkait dampaknya terhadap reformasi TNI terus bergulir di publik.