Pemerintah Dorong Diskon Besar Tiket Transportasi Umum untuk Layani Masyarakat saat Nataru 2025

0

Tintaotentik.co – Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan kebijakan pemberian stimulus berupa diskon tarif tiket untuk berbagai moda transportasi, mencakup angkutan darat, laut, dan udara, selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini diinisiasi sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya yang diprediksi akan memuncak di jalan tol, sekaligus mendorong masyarakat agar beralih menggunakan layanan transportasi umum.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Pemerintah secara aktif memberikan stimulus ini dalam rangka upaya bersama untuk mengelola dan mengatasi kemacetan yang pasti terjadi. Keterangan ini disampaikan usai Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, pada hari Senin.

Dedi merinci, insentif yang disediakan bervariasi, meliputi diskon tarif dasar untuk angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, hingga diskon tiket pesawat yang ditetapkan sebesar 13 hingga 14 persen.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ekonomi ini, menyebutnya sebagai langkah nyata Pemerintah untuk menggerakkan ekonomi nasional sambil menjamin pelayanan yang baik bagi masyarakat selama libur akhir tahun.

Stimulus diskon ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, tertanggal 28 Oktober 2025. SKB ini menugaskan BUMN sektor transportasi untuk menerapkan diskon pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Secara umum, penerapan diskon ini dimulai serentak sejak 21 November 2025. Khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, angkutan laut memulai masa diskon lebih awal, yaitu pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, disesuaikan dengan jadwal operasional pelayaran.

Diskon tiket pesawat sebesar 13–14 persen sendiri merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Pemerintah menargetkan bahwa inisiatif diskon tiket pesawat ini dapat dinikmati oleh sekitar 3,59 juta penumpang.

Dengan serangkaian stimulus ini, diharapkan masyarakat dapat bepergian dengan lebih terjangkau dan nyaman, sekaligus berkontribusi signifikan dalam mengurangi potensi kemacetan parah di jalan raya selama libur Nataru.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version