TintaOtentik.co – Pemerintah secara resmi menghapus sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi dan menggantinya dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggunakan jalur domisili. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, membenarkan kebijakan ini dan menyebut bahwa dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan, tanpa adanya jalur zonasi.
“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid,” ujar Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan tiga jalur lainnya dalam SPMB, yakni jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” tambahnya.
**Persetujuan Presiden Prabowo dan Koordinasi Antar Kementerian**
Prof. Mu’ti menegaskan bahwa perubahan sistem dari PPDB ke SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga telah berkomunikasi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), guna memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB.
“InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Perbedaan Antara PPDB dan SPMB
Meskipun konsep jalur penerimaan pada PPDB dan SPMB tampak serupa, terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam implementasi sistem baru ini, antara lain:
1. Penghapusan Sistem Zonasi
Pemerintah mengganti sistem zonasi dalam PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Detail teknis mengenai jalur ini akan dituangkan dalam peraturan menteri, meskipun hingga saat ini regulasi tersebut belum dapat diakses publik.
2. Perubahan Persentase Jalur Penerimaan
Proporsi penerimaan melalui masing-masing jalur dalam SPMB akan mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.
3. Jalur Prestasi Lebih Luas
Kriteria dalam jalur prestasi tidak hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman kepemimpinan siswa, seperti keterlibatan dalam organisasi siswa.
4. Peningkatan Kuota Jalur Afirmasi
Prof. Mu’ti menyebutkan bahwa kuota untuk jalur afirmasi akan ditingkatkan, dengan fokus pada penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Jalur afirmasi ini akan memiliki persentase yang lebih tinggi, tetapi tetap ditujukan untuk dua kelompok, yaitu penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga yang kurang mampu,” ungkapnya.
Pencegahan Manipulasi Dokumen Kependudukan
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan skema baru untuk pelaksanaan PPDB zonasi pada 2025. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa sistem ini tidak lagi mendasarkan penerimaan pada alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan, melainkan berdasarkan domisili aktual siswa.
“Iya (yang jadikan acuan) tempat tinggalnya,” ujar Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menghindari manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi dalam sistem PPDB zonasi sebelumnya.
“Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” jelasnya.
Selain mengganti sistem penerimaan, pemerintah juga mengubah istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar lebih familiar di masyarakat dan lebih mudah dipahami.
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkapnya.
Kolaborasi Sekolah Negeri dan Swasta
Biyanto menjelaskan bahwa dalam sistem baru ini, sekolah negeri dan swasta akan bekerja sama lebih erat dalam menampung siswa. Jika daya tampung sekolah negeri telah penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mengurangi permasalahan administratif yang sebelumnya muncul dalam PPDB berbasis zonasi.